Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2012

Seri Fiqh Sholat

NIAT DALAM SHOLAT Tempat niat adalah di dalam hati dan melafadzkannya adalah sunnah. Niat sholat terbagi dalam tiga tingkatan yaitu : 1. Dalam sholat wajib (fardlu) Niat dalam sholat fardlu harus memenuhi setidaknya tiga komponen/unsur yaitu qosdhul fi'li (sengaja melakukan kegiatan tertentu), ta'yiin (pernyataan jenis kegiatan), fardliyyah (pernyataan kefardluan). - qosdhul fi'li dalam sholat fardlu dinyatakan dalam kata "ushalli". Dengan menyatakan ushalli maka kita sengaja melaksanakan sholat bukan puasa/zakat/haji/lainnya. - fardliyyah dinyatakan dalam kata "fardlon" yang menggambarkan bahwa kita melaksanakan sholat fardlu bukan sholat sunnah - ta'yiin dinyatakan dalam (misalnya) : ashri/dluhri/maghribi Jadi niat minimal dalam sholat fardlu (contoh) ushalli fardlol ashri 2. Dalam sholat sunnah yang bukan sholat sunnah mutlak seperti sholat sunnah yang sudah ditentukan waktunya atau sholat sunnah yang dilaksanakan karena suatu seba

Seri Fiqih Sholat

  RUKUN SHOLAT Rukun-rukun sholat ada 17 (tujuh belas) antara lain : 1. Niat 2. Takbirotul ihrom 3. Berdiri (bagi yang mampu) untuk seseorang yang melaksanakan sholat fardlu sebab untuk sholat sunnah tidak termasuk rukun. 4. Membaca al fatihah 5. Ruku’ 6. Tuma’ninah (tenang) saat ruku’ 7. I’tidal 8. Tuma’ninah saat I’tidal 9. Dua kali sujud 10. Tuma’ninah saat sujud 11. Duduk di antara dua sujud 12. Tuma’ninah saat duduk di antara dua sujud 13. Membaca tasyahhud akhir 14. Duduk saat membaca tasyahhud akhir 15. Membaca sholawat atas Nabi Muhammad SAW 16. Mengucapkan salam 17. Tertib Sumber : kitab Tanwiiruddujaa fii Tarjamati Safiinatunnajaa (KH Bisri Musthofa)

Seri Fiqih Sholat

Syarat sahnya sholat ada 8 (delapan) yaitu : 1. Suci dari hadats kecil dan hadats besar ; Hadats terbagi menjadi dua yaitu hadats kecil dan hadats besar. Hadats kecil adalah hadats-hadats yang mewajibkan seseorang berwudlu (artinya apa-apa yang dapat menyebabkan batalnya wudlu). Hadats besar adalah hadats-hadats yang mewajibkan seseorang untuk mandi seperti jinabah, haidl, melahirkan, nifas. 2. Suci pakaian, badan dan tempat sholat ; 3. Tertutupnya aurat ; Peringatan : Masalah menutupi aurat dalam sholat sangat penting bagi kaum perempuan sebab terlihat sehelai rambutpun dapat menyebabkan sholatnya tidak sah. Maka para ibu diharapkan hati-hati. Pakaian sholat (jawa : rukuh)nya jangan terlalu longgar, dan disarankan memakai mukena. Telitilah sebelum sholat kalau perlu memakai cermin. Tangannya juga terkadang kelihatan karena rukuhnya longgar tidak ada pengait (kancing). Yang boleh terlihat hanyalah wajah dan telapak tangan (jawa : epek-epek), jadi pergelangan tangan tidak bol