Seri Fiqih Sholat

Syarat sahnya sholat ada 8 (delapan) yaitu :

1. Suci dari hadats kecil dan hadats besar ;

Hadats terbagi menjadi dua yaitu hadats kecil dan hadats besar. Hadats kecil adalah hadats-hadats yang mewajibkan seseorang berwudlu (artinya apa-apa yang dapat menyebabkan batalnya wudlu). Hadats besar adalah hadats-hadats yang mewajibkan seseorang untuk mandi seperti jinabah, haidl, melahirkan, nifas.

2. Suci pakaian, badan dan tempat sholat ;
3. Tertutupnya aurat ;

Peringatan :

Masalah menutupi aurat dalam sholat sangat penting bagi kaum perempuan sebab terlihat sehelai rambutpun dapat menyebabkan sholatnya tidak sah. Maka para ibu diharapkan hati-hati. Pakaian sholat (jawa : rukuh)nya jangan terlalu longgar, dan disarankan memakai mukena. Telitilah sebelum sholat kalau perlu memakai cermin. Tangannya juga terkadang kelihatan karena rukuhnya longgar tidak ada pengait (kancing). Yang boleh terlihat hanyalah wajah dan telapak tangan (jawa : epek-epek), jadi pergelangan tangan tidak boleh terlihat.

4. Menghadap kiblat ;
5. Telah masuk waktu sholat ;
6. Mengerti akan kefardluan sholat (jika melaksanakan sholat fardlu) ;
7. Tidak mengi’tiqadkan bahwa hal-hal yang wajib dalam sholat adalah sunnah. Contoh : mengi’tiqadkan bahwa membaca surat Al Fatihah dalam sholat hukumnya sunnah, demikian juga rukun-rukun sholat lainnya ;

8. Meninggalkan hal-hal yang dapat membatalkan sholat.

Sumber : kitab Tanwiiruddujaa fii Tarjamati Safiinatunnajaa (KH Bisri Musthofa)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WAJIBKAH BERMADZHAB

KEUTAMAAN MAJELIS DZIKIR

DZIKRULLAH BIL LISAN